PPKM di Sejumlah Daerah Turun dari Level 4 ke Level 3, Ini Kata Jokowi

- 25 Agustus 2021, 17:03 WIB
PPKM di Sejumlah Daerah Turun dari Level 4 ke Level 3, Ini Kata Jokowi
PPKM di Sejumlah Daerah Turun dari Level 4 ke Level 3, Ini Kata Jokowi /ANTARA/ Rivan Awal Lingga

PORTAL KOTAMOBAGU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah daerah di Indonesia turun dari yang sebelumnya berada di level 4 menjadi ke level 3.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 23 Agustus 2021.

Pemberlakuan perubahan PPKM ini akan dilaksanakan mulai dari tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021.

Dikutip Portal Kotamobagu dari akun Instagram miliknya pada Rabu, 25 Agustus 2021, Jokowi mengimbau agar masyarakat tetap waspada sekalipun level PPKM diturunkan.

"Level PPKM turun, tapi tetap waspada," tulis Jokowi dari akun Instagram pribadinya @jokowi.

Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa alasan PPKM ini diturunkan karena mengingat adanya penurunan pada angka kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap, Langsung Dibawa ke Bareskrim Polri

"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan semenjak bulan lalu telah dapat menurunkan angka kasus positif Covid-19," kata Jokowi.

Tidak hanya itu, Jokowi juga mengungkapkan bahwa kebijakan terhadap penurunan level PPKM ini tidak lepas dari kedisplinan masyarakat terhadap protokol Kesehatan dan upaya distribusi vaksin oleh pemerintah.

"Hari ini, dengan meningkatnya disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, kemampuan tes dan pelacakan, serta cakupan vaksinasi, pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM di sejumlah daerah pada tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021," tutur Presiden Jokowi.

Meski begitu, Jokowi berpesan agar masyarakat tetap harus hati-hati dan waspada.

"Kendati demikian, membaiknya situasi Covid-19 di tanah air tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan," tutup Jokowi lewat siaran konferensi pers.

Baca Juga: Valentino Rossi Mengaku Sulit Berpisah dari MotoGP: Ini Momen yang Sangat Menyedihkan

Hal tersebut dibenarkan oleh akun Twitter Sekretariat Kabinet dikutip Portal Kotamobagu dari akun @setkabgoid pada Rabu 25 Agustus 2021.

"Kawan kabinet, pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021," tulis akun @setkabgoid.

Adapun isi dari kebijakan PPKM Periode 24-30 Agustus 2021 tersebut, diantaranya :

1. Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya mengalami penurunan dari level 4 menjadi level 3.

2. Wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih berada pada level 4.

3. Daerah penerapan PPKM :

-level 4 : 51 kabupaten/kota

-level 3 : 67 kabupaten/kota

-level 2 : 10 kabupaten/kota.

4. Data indikator kematian kembali dimasukkan sebagai penilaian/asesmen level sesuai acuan yang ditetapkan oleh WHO.

5. Pemerintah telah menerapkan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana skrining di tempat-tempat publik.***

 

Editor: Indra Umbola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah