BERANDAKOTA - Penerapan PPKM Level 3 di Kota Kotamobagu kembali diperpanjang hingga 31 Agustus 2021.
Perpanjangan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu Nomor 143/W-KK/VIII/2021 tentang perpanjangan Penerapan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
SE tersebut ditetapkan akan berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2021.
Dalam SE ini disebutkan, sejumlah pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya.
Ada pun pusat perbelanjaan itu yakni mall, pusat perdagangan, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Beberapa pusat perbelanjaan itu dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Senda dengan itu, Satgas Covid-19 Kota Kotamobagu mengimbau agar SE Wali Kota ini bisa dijalankan serta dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu.
Hal ini dilakukan untuk keamanan dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.***