PPKM di Kotamobagu Kembali Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Hanya Buka Sampai 21.00 WITA

- 20 Agustus 2021, 13:06 WIB
PPKM di Kotamobagu Kembali Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Hanya Buka Sampai 21.00 WITA
PPKM di Kotamobagu Kembali Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Hanya Buka Sampai 21.00 WITA /Tangkap layar SE Wali Kota Kotamobagu

BERANDAKOTA - Penerapan PPKM Level 3 di Kota Kotamobagu kembali diperpanjang hingga 31 Agustus 2021.

Perpanjangan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu Nomor 143/W-KK/VIII/2021 tentang perpanjangan Penerapan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

SE tersebut ditetapkan akan berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2021.

Dalam SE ini disebutkan, sejumlah pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya.

Ada pun pusat perbelanjaan itu yakni mall, pusat perdagangan, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: 3 Hal Ini Perlu Diperhatikan Ketika Reservasi Online BPUM, juga Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Beberapa pusat perbelanjaan itu dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Senda dengan itu, Satgas Covid-19 Kota Kotamobagu mengimbau agar SE Wali Kota ini bisa dijalankan serta dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu. 

Hal ini dilakukan untuk keamanan dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.***

Editor: Suhendra Manggopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x