Ia pun menegaskan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya sesuai dengan janji dan sesuai dengan keinginannya sendiri untuk menyelesaikan persoalan.
“Jadi tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir, itu karena memang saya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin karena punya riwayat,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni. Kasus bermula ketika Jerinx menuding sejumlah selebritas di Tanah Air telah mempromosikan Covid-19.
Baca Juga: Lionel Messi dan Keluarga Rogoh Rp338 Juta per Malam Hanya untuk Sewa Hotel di Paris
Kemudian atas tudingan tersebut Adam melalui akun instagram meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti.
Jerinx lantas diduga telah menghubungi Adam Deni dan melakukan pengancaman akan menginjak kepala Adam di trotoar.
Jerinx lantas menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar.
Atas ancaman itu, Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.***(Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)