Jerinx SID Tiba di Polda Metro Jaya Didampingi Sang Istri

- 13 Agustus 2021, 23:20 WIB
Jerinx SID Tiba di Polda Metro Jaya Didampingi Sang Istri
Jerinx SID Tiba di Polda Metro Jaya Didampingi Sang Istri /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky/

PORTAL KOTAMOBAGU – Drumer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Agustus 2021 pukul 19.00 WIB. 

Jerinx SID datang bersama istrinya, Nora Alexandra.

Kedatangannya tersebut adalah untuk memenuhi panggilan polisi dengan menempuh perjalanan darat.

Selain dengan istri, Jerinx SID juga datang Bersama kuasa hukumya.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul “Didampingi Nora Alexandra, Jerinx Penuhi Panggilan Polisi: Tidak Ada Mangkir”, Jerinx SID pun menyatakan dirinya dalam kondisi yang baik.

”Sehat terima kasih,” kata Jerinx di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jokowi Beli Sepatu Sneakers Merek Fine Counse Buatan Greysia Polii

Adapun terkait pemeriksaan ini, ia tidak ada persiapan khusus. Namun dia memastikan akan siap menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 

“Jadi saya menegaskan malam ini saya tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya sesuai dengan janji dan sesuai dengan keinginannya sendiri untuk menyelesaikan persoalan.

“Jadi tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir, itu karena memang saya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin karena punya riwayat,” tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni. Kasus bermula ketika Jerinx menuding sejumlah selebritas di Tanah Air telah mempromosikan Covid-19.

Baca Juga: Lionel Messi dan Keluarga Rogoh Rp338 Juta per Malam Hanya untuk Sewa Hotel di Paris

Kemudian atas tudingan tersebut Adam melalui akun instagram meminta Jerinx untuk menunjukkan data dan bukti.

Jerinx lantas diduga telah menghubungi Adam Deni dan melakukan pengancaman akan menginjak kepala Adam di trotoar.

Jerinx lantas menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar.

Atas ancaman itu, Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.***(Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Indra Umbola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah