PORTAL KOTAMOBAGU — Penyelidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman yang menyeret dirinya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus gelar perkara tersebut dilakukan guna menentukan status hukum pada perkara yang menjerat drummer Superman is Dead (SID) itu.
"Kita akan gelarkan internal untuk bisa menentukan apakah memenuhi unsur bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin 26 Juli 2021, seperti dinukil Portal Kotamobagu dari Pikiran Rakyat dalam artikel “Tentukan Status Hukum Jerinx, Polda Metro Jaya akan Gelar Perkara Terkait Kasus Pengancaman”.
Yusri mengungkapkan, meskipun dalam pemanggilan awal suami Nora Alexandra itu tidak dapat memenuhi panggilan penyelidik.
Pihaknya tetap dapat melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dapat naik ke tingkat penydikan atau tidak.
"Tapi kalau memang masih memerlukan keterangan dia (Jerinx) ya bisa kita panggil lagi, kita lihat lagi nanti," tuturnya.
Jerinx sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh seseorang bernama Adam Deni tersebut.