Mardani Ali Sera Beri Tanggapan Begini Soal Perpanjangan PPKM Hingga 16 Agustus 2021

- 10 Agustus 2021, 21:19 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera.
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /Foto: Dok. Humas DPR RI/

PORTAL KOTAMOBAGU — Mardani Ali Sera  memberikan tanggapan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibuat oleh pemerintah.

Mardani Ali Sera menilai, perpanjangan PPKM dapat memberatkan masyarakat.

Lantaran, menurut Mardani Ali Sera, banyak kalangan terlebih masyarakat kecil yang terdampak dari sisi lantaran perpanjangan PPKM.

Seperti dilansir Portal Kotamobagu dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya dalam artikel berjudul “PPKM Diperpanjang Terhitung Mulai Hari Ini, Mardani Ali Sera: Berat, Berat, dan Berat”, Mardani Ali Sera menyatakan perlu adanya program yang dapat mengurangi dampak dari PPKM terhadap masyarakat.

Mardani Ali Sera menyampaikan itu melalui cuitan di akun Twitter-nya @MardaniAliSera pada 10 Agustus 2021.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. /Tangkap layar Twitter.com/@MardaniAliSera

"Perlu benar-benar jaga kesejahteraan masyarakat kecil," cuit Mardani Ali Sera seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

"Kasihan sekali penderitaan warteg, tukang becak hingga tukang porter. Mesti ada mekanisme crash program untuk mereka," sambungnya.

Atas hal itu, politisi PKS itu menilai bahwa perpanjangan PPKM akan sangat berat.

Apalagi menurutnya jika selama perpanjangan PPKM ini Tenaga Kerja Asing (TKA) tetap dibiarkan memasuki Indonesia.

Baca Juga: Messi ke Rans Cilegon FC? Netizen: Akhirnya Mimpi Rafathar Terwujud

Ia menganggap bahwa semakin terlihat tidak jelasnya keberpihakan pemerintah.

"Berat, berat dan berat," tulis Mardani Ali Sera.

"Tapi jika TKA terus dibuka sementara PPKM terus berjalan, sangat tidak jelas kepemihakan pemerintah," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan memperpanjang PPKM level 4, 3, dan 2 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Perpanjangan PPKM itu dimulai pada hari ini, 10-16 Agustus 2021 mendatang untuk wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 9 Agustus 2021.***(Uda Fauzan/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah