Polisi Gerebek Tempat Prostitusi, 8 Orang Anak di Bawah Umur dan 2 Mucikari Diamankan Petugas

- 10 Agustus 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi /Pixabay/geralt

Dalam kasus ini, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul artikel “Gerebek Prostitusi Online Pasar Senen Jakarta Pusat, Polisi Amankan 8 Anak di Bawah Umur.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah