Penipuan dengan Modus Bansos, Nenek di Magelang Kehilangan Perhiasan dan Uang

- 27 Juli 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /Pmjnews/

PORTAL KOTAMOBAGU — Seorang lelaki berinisial MTK (36), warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah terpaksa ditangkap polisi.

Pasalnya, MTK telah menipu nenek berinisial MGR (85), warga Desa, Gantang, Kecamatan Sawangan.

Dalam menjalankan aksinya, modus MTK dengan dengan mengabarkan kepada korban mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah senilai Rp5 juta. Pelaku lalu menawarkan jasa untuk mengantarkan mengambil bansos tersebut.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan menjelaskan, kasus tindak kejahatan penipuan ini terjadi pada 3 Juli 2021. Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku bertemu korban dan menyatakan korban mendapatkan bansos dari pemerintah.

Pelaku lalu mengajaknya untuk mengambil bansos di Kantor Pemkab Magelang.

"Setelah mendapat informasi itu, korban bermaksud menanyakan kebenarannya ke Kadus (kepala dusun). Namun, pelaku mencegahnya dan terus meyakinkan korban agar percaya. Kemudian pelaku mengajak korban mengambil bansos itu di Kantor Pemkab Magelang," kata Alfan, Selasa 27 Juli 2021, dinukil Portal Kotamobagu dari berbagai sumber.

Selanjutnya, mereka berangkat dengan mengendarai mobil jenis minibus warna putih yang dibawa pelaku. Karena waktu sudah menjelang waktu sholat, pelaku dan korban berhenti di sebuah mushola di wilayah Kecamatan Sawangan.

Baca Juga: Begini Pesan Terakhir Mendiang Ibunda Kepada Kakak Amanda Manopo: Cuma Satu sih

Pelaku menyarankan korban agar tas korban diletakkan di dalam mobil saja supaya aman.

"Saat korban sholat, pelaku kabur membawa tas korban. Setelah mengetahui pelaku tidak ada, korban kebingungan karena di dalam tas korban terdapat tiga cincin emas, sepasang anting, dan uang tunai Rp5 juta," ucapnya.

Setelah sadar dirinya telah ditipu, korban melapor ke Polsek Sawangan. Mendapat laporan itu, Polsek Sawangan langsung berkoordinasi dengan Polres Magelang. Selanjutnya, tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya, petugas mendapat titik terang identitas pelaku dan berhasil menangkapnya.

"Pelaku dapat kita amankan di perbatasan Magelang - Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat. Kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp300.000, cincin, dan kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi," ujar Alfan.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolrès Magelang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kasubbagumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan menyalurkan bansos.

"Jangan mudah percaya. Kami imbau masyarakat menyerahkan urusan bansos kepada aparat desa setempat agar tidak menjadi korban penipuan," tuturnya.***

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x