Bantuan tersebut berupa pemberian insentif fiskal yakni Pajak Pertambahan Nilai [PPN] atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah [DTP] untuk masa pajak bulan Juni hingga dengan Agustus 2021.
“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” ujarnya.
Untuk Informasi soal bansos dapat Anda lihat lewat web atau di media sosial kementerian terkait. Sementara untuk bansos sembako dan BST dapat dicek melalui web kemensos.go.id. Sedangkan BPUM untuk UMKM bisa dicek lewat kemenkopukm.go.id.***