Berujung Pemecatan! 3 Pelanggaran Berat yang Tak Boleh Dilakukan oleh PNS dan PPPK

18 Februari 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi PNS/Pixabay /

Portal Kotamobagu - Sebagai abdi negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya.

Namun, ada batasan yang harus dijaga dengan ketat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

Artikel ini akan mengulas tiga pelanggaran yang tidak bisa ditolerir oleh PNS dan PPPK, serta konsekuensinya yang mengancam karir dan status mereka.

Menurut Pasal 52 UU ASN 2023, berikut adalah tiga dosa besar yang harus dihindari oleh PNS dan PPPK:

1. Melanggar Prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Tidak dapat dipungkiri bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan utama negara Indonesia.

Melanggar prinsip-prinsip ini merupakan tindakan serius yang dapat mengancam integritas seorang abdi negara.

Oleh karena itu, setiap PNS dan PPPK diwajibkan untuk selalu menghormati dan mematuhi Pancasila serta UUD 1945 sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugasnya.

2. Melanggar Aturan Disiplin Tingkat Berat

Kedisiplinan adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga kelancaran dan efektivitas kerja di lingkungan birokrasi.

PNS dan PPPK yang melanggar aturan disiplin tingkat berat, seperti penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran etika berkerja, akan menghadapi konsekuensi yang serius.

Tindakan indisipliner ini dapat merusak citra instansi serta memberikan dampak negatif pada pelayanan publik.

3. Terkena Hukuman Pidana karena Tindakan Kejahatan Jabatan

PNS dan PPPK memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya, dan tindakan yang bertentangan dengan hukum merupakan pelanggaran serius.

Jika seorang abdi negara terlibat dalam tindakan kejahatan jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya, mereka tidak hanya akan menghadapi konsekuensi hukum, tetapi juga dapat kehilangan status dan karirnya sebagai ASN.

Konsekuensi dari pelanggaran ketiga dosa besar tersebut sangatlah berat. Negara memiliki kewenangan untuk mencabut status ASN dan memberhentikan PNS atau PPPK yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi setiap PNS dan PPPK untuk selalu menjaga integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap hukum serta peraturan yang berlaku.

Dengan mengetahui dan memahami tiga dosa besar yang tak boleh dilanggar tersebut, diharapkan para abdi negara dapat lebih meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas demi kepentingan negara dan masyarakat.

Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan bagi setiap PNS dan PPPK dalam melaksanakan tugas-tugasnya. ***

Baca Juga: Menuduh Tanpa Bukti Kuat, Hati-Hati Bisa Berujung Pidana? Ini Dasar Hukumnya!

Baca Juga: 2024 'Oemar Bakri' Ketiban Duren, Sertifikasi Guru Naik Lagi Karena Kebijakan Jokowi

Baca Juga: Cara HALAL Tambahkan Penghasilan PNS Hingga 7 Juta per Bulan, Cukup Kerjakan ini

Editor: Suprianto Suwardi

Terkini

Terpopuler