RUU ASN Resmi Disahkan, Solusi bagi Tenaga Honorer dan PPPK

5 Oktober 2023, 09:02 WIB
Ilustrasi ASN (ist) /Felix Tendeken/

Portalkotampbagu-RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama menjadi pembahasan akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023.

RUU ini diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan tenaga honorer serta pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum menemui titik temu.

Pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan anggota DPR RI, memberikan dukungan penuh kepada para tenaga honorer melalui pemberian gaji tetap dan tunjangan bagi beberapa kategori honorer.

Hal ini dianggap sebagai penghibur setelah pengangkatan honorer menjadi PPPK diundur hingga Desember 2024.

Dalam pengesahan RUU ASN ini, terdapat tujuh poin besar transformasi baru yang menjadi payung hukum bagi PPPK dan tenaga honorer dalam menerapkan prinsip keadilan serta kesejahteraan yang diharapkan oleh MenPANRB dan Komisi II DPR:

Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN

Kemudahan mobilitas talenta nasional

Percepatan pengembangan kompetensi

Penyempurnaan penataan tenaga honorer

Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN

Digitalisasi manajemen ASN

Penguatan budaya kinerja dan citra institusi

Setelah disahkannya RUU ASN, pemerintah kini memiliki PR untuk melakukan audit data atas 5,6 juta tenaga honorer, yang jumlahnya meningkat dari sebelumnya 2,3 juta.

Audit ini bertujuan agar pengangkatan tenaga honorer dilakukan secara adil dan tidak salah mengangkat mereka yang tidak memiliki data valid.

Proses audit ini harus dilakukan dengan sangat cermat, terutama untuk mencegah tenaga honorer bodong atau titipan masuk dalam proses seleksi.

Menurut Junimart Girsang dalam rapat RUU ASN bersama MenPANRB dan Komisi II DPR, tenaga honorer titipan dianggap mengancam keberadaan tenaga honorer lama yang telah mengabdi hingga puluhan tahun.

Diketahui, 3,38 juta tenaga honorer yang datanya tidak masuk ke dalam website mengaku khawatir terdampak saat penghapusan tenaga honorer.

Mereka juga takut data mereka sebagai honorer yang seharusnya diangkat menjadi PPPK akan tergantikan oleh non-ASN titipan.

Dalam waktu satu tahun menjelang pengangkatan tenaga honorer setelah disahkannya RUU ASN, pemerintah akan terus mengaudit data sebaik mungkin.

MenPANRB Abdullah Azwar Annas memastikan bahwa tenaga honorer titipan dengan data tidak valid akan dicoret dari proses seleksi atau pengangkatan menjadi PPPK.

"Jika masuk afirmasi tetapi data bermasalah, akan di-takedown,” tegas MenPAN-RB Anas. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler