OJK Sampaikan 4 Poin Hasil Pemanggilan AdaKami Terkait Dugaan Pinjol Bunuh Diri Diteror Debt Collector

22 September 2023, 10:45 WIB
OJK (ist) /Felix Tendeken/

Portalkotamobagu.com-Setelah viral dalam pemberitaan terkait dugaan peminjam AdaKami bunuh diri karena diteror debt collector (DC), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menyampaikan 4 poin hasil pemanggilan AdaKami pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi berita yang viral di media sosial.

Poin-poin yang diklarifikasi OJK, antara lain dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, hingga tingginya bunga atau biaya pinjaman.

"Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K' yang marak diberitakan, tetapi belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi beredar," kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023) dilansir dari CNN Indonesia.

Selain itu, Aman menerima informasi dari AdaKami bahwa perusahaan tersebut sudah memeriksa berbagai pengaduan mengenai petugas penagihan alias DC tersebut, termasuk teror order makanan atau barang fiktif kepada korban.

Akan tetapi, AdaKami mengklaim belum mengantongi bukti lengkap.

Sedangkan persoalan bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, bahkan hampir 100 persen, AdaKami mengaku rincian bunga dan biaya-biaya tersebut sudah diinformasikan kepada konsumen sebelum pinjaman disetujui.

OJK lantas mengambil 4 langkah atas klarifikasi AdaKami tersebut, yakni:

  1. Investigasi dugaan korban bunuh diri

OJK memerintahkan AdaKami segera menginvestigasi secara mendalam untuk memastikan dugaan peminjamnya bunuh diri.

Selain itu, Aman meminta AdaKami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.

"AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK. OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157," jelas Aman.

  1. Cermati tingginya bunga dan biaya-biaya lain

Aman mengatakan pihaknya akan membedah lebih dalam terkait tingginya bunga dan pengenaan biaya-biaya lain di AdaKami.

Ia mengatakan selama ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga dan biaya lainnya sebesar 0,4 persen per hari, di mana biasanya ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

"OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," tegasnya.

  1. Investigasi order fiktif

Selain investigasi dugaan peminjam bunuh diri, OJK meminta AdaKami menginvestigasi dugaan teror order fiktif terhadap korban.

Aman memerintahkan AdaKami meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengetahui dalang di balik order fiktif tersebut dan segera melaporkannya kepada OJK.

  1. Siap tindak tegas

Seiring dengan perintah-perintah ini, OJK menegaskan terus mendalami informasi terkait kasus AdaKami tersebut.

Wasit industri jasa keuangan itu tak segan menghukum AdaKami jika benar ditemukan pelanggaran.

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen," tandasnya. (***)

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler