Reklamasi Tambang Nikel di Morowali Akan Diberhentikan

18 Maret 2023, 23:27 WIB
Reklamasi Tambang Nikel di Morowali /Antara News /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah akan dihentikan PSDKP dan KKP karena tidak memiliki izin resmi.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Adin Nurawaluddin menyampaikan, bahwa PT BTII diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa Izin.

"Serta Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ujarnya, yang dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Jalan Tol Baru yang Siap Menghubungkan Probolinggo dan Banyuwangi, Begini Perkembangannya!

Lanjutnya, Penghentian kegiatan yang dilakukan Ditjen PSDKP ini adalah langkah yang tepat, demi memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir.

"Proyek reklamasi yang dilakukan PT BTII di Morowali, Sulawesi Tengah dinilai merugikan keberlangsungan ekosistem pesisir dan masyarakat sekitar," kata Ditjen PSDKP KKP

Ia menambahkan, PT BTII diminta untuk mengurus dokumen perizinan reklamasi dan PKKPRL di KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, serta memenuhi denda administratif sebelum kegiatan operasional usahanya dilanjutkan.

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Selatan Jawa, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

"Ditjen PSDKP juga terus melakukan penertiban, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil" imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK), Halid K Jusuf mengatakan, Seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki PKKPRL.

"Reklamasi masuk dalam kategori risiko tinggi, sehingga tidak bisa dianggap sepele dalam pengurusan izinnya," ungkapnya.

Baca Juga: Kemenparekraf Soroti Maraknya PHK di Perusahaan Rintisan

Dikatakan, PT BTII yang telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang tentang Cipta Kerja, perizinan nerusaha berbasis risiko.

"Penataan Ruang, dan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, harus mematuhi peraturan yang berlaku. Kegiatan usahanya harus memperhatikan keseimbangan alam dan kepentingan masyarakat sekitar," jelasnya.

"Ditjen PSDKP akan terus memantau kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, sehingga tercipta lingkungan pesisir yang sehat dan lestari," pungkasnya.***

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler