PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Usulan penghapusan Bea Balik Nama II (BBN II) kendaraan bekas mengemuka dalam beberapa waktu terakhir.
Rencananya, proses pengalihan kepemilikan kendaraan tak lagi memerlukan balik nama, melainkan hanya cukup dengan pelaporan.
BBN II atau yang lebih dikenal dengan Bea Balik Nama kendaraan bekas dianggap sebagai penyebab utama masyarakat enggan membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Retro Midern Banget! Motor yang Dirancang Berdesain Ala 90an Resmi Mengaspal Guys
Tarifnya yang lebih mahal dari pajak kendaraan itu sendiri membuat banyak orang lebih memilih untuk tidak melakukan balik nama.
Dampaknya, banyak kendaraan bekas yang masih terdaftar atas nama pemilik lama.
Akibatnya, ketika akan melakukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan baru kesulitan untuk mendapatkan identitas dari pemilik lama.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian mengusulkan penghapusan BBN II dan pajak progresif secara bersamaan.
Baca Juga: Ramalan Horoskop 18 Maret 2023: Scorpio Hoki Segera Berputar, Aries Bikin Gebrakan Heboh