Mulai Juli Layanan Kelas Rawat Inap BPJS Dihapuskan, Jadi Standar Setara

11 Juni 2022, 11:39 WIB
Mulai Juli Layanan Kelas Rawat Inap BPJS Dihapuskan, Jadi Standar Setara / ilustrasi /PEXELS/@RODNAE Producti


PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Dikabarkan mulai bulan Juli Pemerintah akan menghapus pelayanan kelas rawat inap 1, 2 dan 3 untuk peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Wacana penghapusan pelayanan ruang rawat inap kelas 1, 2 dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan ini nantinya berubah menjadi satu kelas Standar dengan pelayanan setara.

Sebagaimana disebut Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Menurutnta, rencana penghapusan pelayanan kelas BPJS tersebur telah masuk sebagai rencana awal.

Baca Juga: Polisi Bern Temukan Jasad Eril di Bendungan Engehalde

"Itu memang sudah direncanakan sejak awal,” ujar Menkes Budi Gunawan Sadikin dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Kesehatan, Jumat 10 Juni 2022.

Sementara itu, adanya rencana penghapusan kelas pelayanan rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan, turut dibenarkan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati.

Muliati pun menjelaskan, semua pelayanan rawat inap akan dijadikan satu kelas dengan standar yang sama.

Artinya, pelayanan tidak lagi melihat kategorisasi berdasarkan kelas. Sehinga nantinya, semua kamar rawat inap di rumah sakit untuk peserta JKN disamaratakan fasilitasnya sesuai kriteria yang sudah disusun.

Baca Juga: Viral: Nekat Langgar Pembatas, Pemuda Histeris Ketakutan Ditarik Orangutan di Kebun Binatang Kasang Kulim Riau

"Jadi kita tidak melihat apakah kelas 1, 2, dan 3 yang kita pegang itu kriteria,” ujar Muliati.

Dengan skema pemerataan ini, lanjut Muliatu menegaskan, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirumuskan berdasarkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menyediakan kamar rawat inap sesuai dengan standar dari kriteria yang menjadi syarat.

“Jadi yang kita pegang itu kan ada 12 kriteria, seperti ventilasi, jarak antara tempat tidur, pencahayaan, adakah out put oxygen, lebar tempat tidur, dan lainnya, dari kriteria tersebut adalah kelas rawat inap standar," jelasnya.

Sementara itu Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, saat ini kajian terkait rencana penghapusan skema kelas pada BPJS Kesehatan tengah dilakukan.

Kata Asih Eka Putri, perubahan menjadi kelas rawat inap standar juga telah diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Menpan RB, Honorer Tidak Langsung Dihapus

"Saat ini tengah dirumuskan dan dipersiapkan," kata Asih.

Lanjut Asih mengatakan lagi, perubahan skema tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Namun, dalam merealisasikannya Pemerintah perlu melakukan kajian yang matang.

"UU 40/2004 telah mengamanatkan penetapan kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar. Adapun saat ini, penetapan kelas pelayanan BPJS Kesehatan masih terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3," kata Asih.

Dia menambahkan, melalui Perpres 64/2020, Pemerintah mengatur 3 kelas pelayanan pada BPJS Kesehatan tersebut. Beleid yang sama juga menetapkan nominal iuran yang harus dibayarkan peserta dari setiap kelas.

"Nantinya, ketentuan mengenai kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar juga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden (perpres)," tutupnya. ***

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler