Kemnaker Kembali Kucirkan BSU 2022, Netizen Sebut Tidak Perlu, Baiknya Turunkan Harga Sembako

7 April 2022, 20:17 WIB
Kemnaker Kembali Kucurkan BSU, Netizen Sebut Ngak Perlu Turunkan Saja Harga Sembako /Intagram @kemnaker/


PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN - Pemerintah melalui Kemnaker akan kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, bagi para pekerka/buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 Juta.

Menurut Menaker Ida Fauziyah program tersebut dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pekerja/buruh serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Ida Fauziyah menyatakan, tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan, pun demikian dampak ekonomi karena pandemi masi terasa.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Menyubsidi Harga Minyak Kepala Sawit Curah, Sebesar Rp14.000 per liter.

"Selain itu adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dipungkiri telah menekan laju pertumbuhan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global," kata Ida Fauziyah dalam keterangan pers dikutip dari akun instangram @kemnaker, Kamis 7 April 2022.

Lanjut Ida mengatakan, kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Dan jelas hal tersebut berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," jelas Ida Fauziyah.

Baca Juga: Viral, Wanita Open BO Sedang Memarahi Pria yang Sudah ‘Memakainya’ Karena Nggak Punya Uang Buat Bayar

Adapun tahun 2022, lanjut Menaker mengatakan, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah dibawah Rp3,5 Juta.

Untuk Basis data penerima BSU, kata Ida Fauziyah, pihaknya masih menunggu data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp8,8 Triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 Juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementeria Ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca Juga: Penyebab Pemerintah Akan Membatasi Pupuk Bersubsidi

Kabar baik adanya program BSU bagi pekerja/bruh ini menuai tanggapan berbeda-beda dari para netizen.

Ada yang mengatakan jika, untuk program yang sama di tahun 2021 lalu, meski sudah terdata namun tidak menerima dana subsidi tersebut.

"Akhhh.... Yg kemarin ajah ga cair, padahal di data tp di bank ga ada kan, #kocak #ngakakkocak," komenter akun instagram @ka_thonie

Baca Juga: Kakak Kandung Kutuk Anak Angkat Dorce Gamalama

Selain itu, ada pula yang menanggapi terkait syarat pekerja/buruh menerima BSU yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS terlalu berlebihan.

"Gak semua karyawan punya BPJS bu, jaminan hari tua aja belum tentu, pada hal gaji di bawah 3jt sebut saja UMR ya. Bagaimana kalo uang ya di relokasi kan ke bahan2 pokok yang hari ke hari harga melonjak.. bikin kantong jeritt, mungkin akan banyak manfaat ya untuk semuanya dari bergai kalangan.." ujar akun @listianasantika

Baca Juga: Setelah BBM dan Bapok Naik, Giliran Pupuk Subsidi Mulai Dibatasi Oleh Pemerintah

"Yg karyawan toko trus gak terdaftar BOJS ketenagakerjaan gak mungkin dpt BSU. Padahal gaji gak nyampe UMK," ungkap akun @septhieka_aranti

Sama halnya dengan akun @yuanita1898 ia berpendapat tidak perlu bantuan subsidi upah, yang masyarakat butuhkan saat ini ialah harga sembako normal kembali.

"Aslinya gak usah BSU ga apa2 asal Sembako dan BBM diturunin harganya bu," harapnya. ***

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler