Setelah BBM dan Bapok Naik, Giliran Pupuk Subsidi Mulai Dibatasi Oleh Pemerintah

6 April 2022, 20:29 WIB
Setelah BBM dan Bapok Naik, Giliran Pupuk Subsidi Mulai Dibatasi Oleh Pemerintah /ilustrasi /PRMN

PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN - Setelah kenakkan BBM dan sejumlah bahan pokok (Bapok) kini Pemerintah akan membatasi subsidi pupuk.

Presiden Joko Widodo dalam keterangannya belum lama ini mengatakan, Pemerintah tengah memperhatikan kenaikan harga pupuk.

Bahkan menurut Jokowi, untuk jenis pupuk subsidi yakni urea dan NPK, Pemerintah akan mulai membatasinya.

Hal itu dikerenakan dampak dari situasi geopolitik Rusia dan Ukraina yang turut mempengaruhi ekonomi dunia termasuk di indonesia.

"Terjadi kenaikan harga sejumlah komoditas, utamanya pangan dan energi serta kenaikan inflasi," kata Jokowi.

Untuk menangulagi persoalan tersebut, berbagai kebijakan dalam perlindungan sosial kepada masyarakat pun dilakukan Pemerintah, mulai dari pemberian BLT minyak goreng Rp300.000 kepada 18,8 juta penerima dan subsidi upah Rp 1 Juta untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji dibwah Rp3,5 Juta.

Namun, terkait adanya kenaikan pupuk, Pemerintah justru membatasi pupuk jenia subsidi.

"Pemerintah juga memperhatikan kenaikan harga pupuk. Untuk pupuk subsidi, Pemerintah akan membatasinya pada pupum urea dan NPK," ungkap Jokowi dalam keterangannya dikutip dari akun instagram @jokowi, Rabu 6 April 2022.

Menyikapi pembatasan pupuk subsidi tersebut, menuai kekhawatiran dari para petani.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pusat Perbenihan Nasional (P2N) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kusnan. Menurutnya, kebijakan pembatasan sunsidi pupuk urea dan NPK tersebut bakal berdampak negatif pada produktivitas tanaman pangan.

“Sebetunya untuk hortikultura yang dibutuhkan ZA dan SP 36 seperti cabai, bawang merah dan yang lainnya, tentu petani akan kesulitan di lapangan sudah banyak yang mengeluh,” kata Kusnan, Rabu 6 April 2022.

Dia berpendapar, langkah Pemerintah untuk membatasi pupuk subsidi itu bakal berdampak pada penurunan produktivitas tanaman hortikultura. Sementara itu, pasokan pupuk komersial jenis ZA dan SP 36 juga relatif terbatas.

“Ini tentu jadi masalah juga ya walaupun tidak ada subsidi yang non subsidi juga terbatas tetap tidak ada juga,” ungkapnya.

Di sisi lain, petani belum kunjung mampu menaikan harga jual hasil panen mereka seiring dengan kenaikan ongkos produksi seperti pupuk hingga bahan bakar minyak (BBM) pada tahun ini.

Dia mengatakan ketersediaan hasil panenan seperti beras masih terbilang surplus yang ikut menahan harga jual gabah kering panen atau GKP di tingkat petani rendah.

“Harga beras dan komoditas lain juga belum ada yang naik, ya padahal BBM sudah naik beras mungkin karena surplus,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah itu diambil setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajarannya untuk menjaga ketersediaan pupuk dalam negeri seiring dengan reli kenaikan harga di pasar internasional.

“Bapak Presiden meminta perhatian kenaikan harga pupuk karena pupuk juga naik dan dilihat dari penggunaan dalam negeri ada yang subsidi dan non subsidi tentu akan ada pembatasan terkait dengan komoditas prioritasnya,” kata Airlangga saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 April 2022. ***

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler