"Jangan terburu-buru dalam menandatangani perjanjian jika masih ada keraguan atau ada poin-poin yang dirasa tidak sesuai. Ini bisa berujung pada masalah hukum yang lebih rumit di masa depan nantinya," pungkas Darmawan Yusuf.
Oleh karena itu, berhati-hatilah dan pastikan untuk melakukan proses penyusunan perjanjian dengan cermat dan teliti. ***
Baca Juga: Vespa S 125 2024, Skuter Sporty Hadir Tampilan yang Lebih Menawan