Orang Tua Punya Kredit KPR Lalu Meninggal, Apakah Ahli Waris Harus Lunasi? Tak Perlu, Ini Penjelasan Pakarnya

- 19 Maret 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi KPR.
Ilustrasi KPR. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Keberlanjutan pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi perhatian utama bagi banyak keluarga, terutama saat terjadi peristiwa tak terduga seperti kematian salah satu pemilik KPR.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah ahli waris harus melanjutkan pembayaran KPR tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, pandangan dari pakar hukum menjadi sangat penting.

Dalam konteks ini, seorang yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran tentang nasib KPR rumah orang tuanya jika mereka meninggal sebelum masa pembayaran KPR selesai.

Menyikapi hal ini, pakar hukum Darmawan Yusuf SH, MH memberikan pandangannya yang sangat relevan.

Menurutnya, banyak orang hanya menandatangani dokumen KPR tanpa memahami secara mendalam isi dari kontrak tersebut.

"Di balik kredit itu terdapat berbagai polish yang diambil, termasuk biaya-biaya yang seringkali tidak disadari oleh peminjam," ujarnya.

Contoh yang diberikan oleh pakar hukum mengenai pentingnya memahami isi kontrak KPR ini adalah polish asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.

"Ketika peminjam KPR meninggal dunia, polis asuransi jiwa akan cair dan digunakan untuk melunasi sisa hutang KPR. Jadi, ahli waris tidak perlu khawatir karena secara otomatis hutang akan terlunasi," jelasnya.

Lebih lanjut, pakar hukum menekankan pentingnya memiliki dokumen polish asuransi jiwa dan asuransi kebakaran yang asli.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x