Hal Penting Harus Diperhatikan dalam Pembuatan Surat Perjanjian agar Terhindar Masalah Hukum di Masa Depan

- 21 Maret 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat – Pembuatan perjanjian merupakan langkah penting dalam menjalankan berbagai transaksi atau kesepakatan.

Namun, banyak yang sering mengabaikan hal-hal krusial dalam penyusunan perjanjian yang dapat menyebabkan masalah hukum di masa yang akan datang.

Menurut penilaian dari pakar hukum terkemuka, Darmawan Yusuf, pembuat perjanjian harus memperhatikan beberapa aspek kunci agar dapat melindungi diri mereka dari potensi masalah hukum di kemudian hari.

"Perjanjian sering kali dianggap sepele, padahal isinya sangat penting untuk menentukan hak dan kewajiban para pihak," ungkap Darmawan Yusuf.

Dalam keterangannya, Darmawan Yusuf menjelaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan perjanjian termasuk poin-poin kesepakatan yang jelas dan terinci.

"Poin-poin perjanjian harus menggambarkan dengan jelas apa yang disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan jika terjadi perselisihan di masa depan," tegasnya.

Selain itu, penggunaan saksi juga menjadi hal yang penting dalam pembuatan perjanjian.
Menurut Darmawan Yusuf, kehadiran saksi dapat memberikan legitimasi tambahan terhadap perjanjian yang dibuat.

"Keterlibatan saksi dapat membantu memperkuat keabsahan perjanjian di mata hukum," tambahnya.

Namun, yang paling penting adalah pembuat perjanjian harus benar-benar memahami isi dari perjanjian tersebut sebelum menandatanganinya.

"Jangan terburu-buru dalam menandatangani perjanjian jika masih ada keraguan atau ada poin-poin yang dirasa tidak sesuai. Ini bisa berujung pada masalah hukum yang lebih rumit di masa depan nantinya," pungkas Darmawan Yusuf.

Oleh karena itu, berhati-hatilah dan pastikan untuk melakukan proses penyusunan perjanjian dengan cermat dan teliti. ***

Baca Juga: Vespa S 125 2024, Skuter Sporty Hadir Tampilan yang Lebih Menawan

Baca Juga: Tabrak Hewan Ternak di Jalan Umum Hingga Mati atau Sebabkan Kecelakaan, Pengendara Bisa Tuntut Peternak

Baca Juga: Orang Tua Punya Kredit KPR Lalu Meninggal, Apakah Ahli Waris Harus Lunasi? Tak Perlu, Ini Penjelasan Pakarnya

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah