Rumah Kontrakan Dibuat Tempat aktivitas Kriminal, Apakah Pemilik Terlibat Menurut Hukum? Temukan Jawabannya

- 17 Maret 2024, 12:05 WIB
Ilustrasi rumah kontrakan dibuaat tempat aktifitas kriminal: Apakah sebagai pemilik rumah yang menyewakan propertinya, kita bisa terlibat secara hukum jika penyewa menggunakan rumah tersebut untuk aktivitas ilegal, seperti penyimpanan dan transaksi narkoba?
Ilustrasi rumah kontrakan dibuaat tempat aktifitas kriminal: Apakah sebagai pemilik rumah yang menyewakan propertinya, kita bisa terlibat secara hukum jika penyewa menggunakan rumah tersebut untuk aktivitas ilegal, seperti penyimpanan dan transaksi narkoba? /

"Membuktikan bahwa kita telah melakukan pemeriksaan yang cermat dan telah mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, kita dapat menjaga keamanan dan keberadaan kita dalam kasus seperti ini," tutupnya.

Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan bijak dalam menyewakan properti, serta dapat menghindari keterlibatan dalam aktivitas ilegal yang dilakukan oleh penyewa. ***

Baca Juga: Dirjen Pajak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP, Ini Resiko Kalau Wajib Pajak Tak Lakukan Itu

Baca Juga: Anak Mengalami Bullying, Apakah Bisa Dilaporkan? Simak Jawaban Pakar Hukum

Baca Juga: Aurel Hermansyah Jelaskan Soal Garansi Tepat Waktu, Penonton Shopee Live Sahur Makin Happy

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah