Anak Mengalami Bullying, Apakah Bisa Dilaporkan? Simak Jawaban Pakar Hukum

- 16 Maret 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi-perundungan/Bullying
Ilustrasi-perundungan/Bullying /Karawangpost/Foto/Pexels-Mikhail Nilov

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Kejadian bullying atau perundungan yang menimpa anak-anak seringkali meresahkan sekaligus membuat orang tua kebingungan harus berbuat apa.

Kali ini Portal Kota akan membahasa perihal anak yang menjadi korban kekerasan yang biasanya terjadi di sekolah oleh teman sekelasnya.

Dalam upaya mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi, pakar hukum, Darmawan Yusuf, SH, M.H memberikan jawaban sesuai dengan pandangan hukum. "Apakah tindakan tersebut dapat dilaporkan secara hukum?"

Menanggapi pertanyaan tersebut, Darmawan Yusuf memberikan jawaban yang menggugah kesadaran banyak orang.

"Banyak orang awalnya mengira anak-anak yang melakukan tindakan melawan hukum tidak bisa dipidana. Padahal, itu salah. Pidana tidak memandang umur," ungkapnya.

Lebih lanjut, Darmawan Yusuf menjelaskan bahwa pelaku kekerasan, meskipun masih anak-anak, tetap bisa dipidanakan jika dapat dibuktikan bahwa tindakannya telah menyebabkan luka pada korban.

"Anak tersebut bisa dikenakan Pasal 54, jo, Pasal 80, jo Pasal 70. C tentang undang-undang perlindungan anak," tambahnya.

Dalam konteks ini, Darmawan Yusuf juga memberikan saran kepada semua orang tua untuk memberikan pendidikan yang tepat kepada anak-anak mereka.

"Bangunlah karakter yang baik pada anak-anak kita agar mereka tidak melakukan bullying terhadap teman sekelas atau siapapun," tutupnya.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah