Dirjen Pajak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP, Ini Resiko Kalau Wajib Pajak Tak Lakukan Itu

- 16 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Freepik/

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Belakangan ini, wajib pajak dihimbau oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini menjadi sorotan, terutama di kalangan para pengacara pajak seperti Darmawan Yusuf, yang menyoroti pentingnya tindakan ini.

Dalam keterangannya, Darmawan Yusuf, seorang pengacara pajak dan tax planner, menjelaskan bahwa himbauan tersebut bertujuan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tentang NPWP bagi pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

"Pemandanan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal," ujar Darmawan Yusuf.

Menariknya, Darmawan juga memberikan informasi bahwa perpanjangan waktu untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP telah diberlakukan hingga 30 Juni 2024. Artinya, wajib pajak memiliki waktu lebih panjang untuk memenuhi persyaratan ini.

Namun demikian, Darmawan menegaskan bahwa tidak melaksanakan pemadanan tersebut dapat berdampak serius bagi wajib pajak. "Jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan hingga 30 Juni 2024, maka mereka akan mengalami kesulitan dalam mengakses administrasi perpajakan," tegasnya.

Sebagai contoh, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPP akan kesulitan dalam hal pembuatan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pendaftaran identifikasi billing, dan akses ke layanan elektronik perpajakan.

"Maka dari itu, saya menyarankan untuk segera melaksanakan pemadanan NIK menjadi NPP sekarang juga. Waktu masih panjang hingga Juni 2024," tambah Darmawan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah