Kehilangan Motor Cicilan, Ini yang Harus Kamu Lakukan Menurut Pakar Hukum

- 17 Maret 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi pencurian kendaraan roda dua.
Ilustrasi pencurian kendaraan roda dua. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Kehilangan mobil atau sepeda motor yang sedang dalam proses kredit apa yang harus kita lakukan sebagai kreditur.

Bertanya-tanya tentang langkah yang tepat dalam mengatasi hal ini adalah hal yang wajar. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Pakar Hukum, Darmawan Yusuf, yang memberikan pandangan dan langkah-langkah yang dianjurkan.

"Simpel saja," ujar Darmawan Yusuf,

"pertama, yang kalian lakukan adalah meminta rekomendasi dari leasing tempat kalian mengambil kredit."

"Kalian harus meminta rekomendasi tersebut karena BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) biasanya berada di tangan leasing."

"Setelah itu, lanjutkan dengan melaporkan kehilangan kendaraan tersebut kepada pihak kepolisian."

Darmawan menekankan pentingnya melibatkan pihak berwajib dalam proses ini. "Ketika tiba-tiba datangnya debt collector, dan itu pun bisa saja dari pihak ketiga, tunjukkan saja rekomendasi dari leasing tempat kredit kalian."

"Namun, jika mereka tetap keras kepala dan melakukan tindakan di luar hukum, maka proses selanjutnya adalah melaporkan mereka ke pihak berwajib."

Darmawan juga memberikan saran kepada pemilik kendaraan yang menghadapi situasi ini. "Saat sudah melaporkan kepolisian, sementara stop pembayaran. Tetapi, ingat, pembayaran harus dilanjutkan ketika kendaraan tersebut ditemukan. Semangat untuk menyelesaikan masalah ini."

Darmawan menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ketika menghadapi masalah seperti ini, penting untuk tetap tenang dan mengikuti langkah-langkah yang benar sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Semoga panduan yang diberikan oleh Pakar Hukum Darmawan Yusuf oleh bisa bermanfaat bagi orang-orang yang mengalami hal itu. ***

Baca Juga: Kendaraan Hilang di Dalam Komplek, Warga Bisa Tuntut Tanggung Jawab Pengelola

Baca Juga: Guru Lakukan Kekerasan Fisik terhadap Siswa? Bisa Kok! Asal Begini Kata Pakar Hukum

Baca Juga: Sertifikat Hak Milik Tak Dikembalikan Bank, Pakar Hukum Darmawan Yusuf Beri Solusi Tuntas

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah