Sertifikat Hak Milik Tak Dikembalikan Bank, Pakar Hukum Darmawan Yusuf Beri Solusi Tuntas

- 16 Maret 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi sertifikat
Ilustrasi sertifikat /Saved Situa Umsu/

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Fenomena era digital telah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan hukum secara langsung kepada para pakarnya.

Salah satunya terjadi ketika seorang pengguna TikTok menghubungi Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med, seorang pakar hukum melalui akun pribadinya @darmawanyusuf.dya.

Pertanyaan yang diajukan sangat relevan dengan masalah yang dialami banyak orang, terutama terkait kepemilikan rumah dan masalah perbankan.

"Pak, kredit rumah saya sudah lunas tapi Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah saya tidak dikembalikan oleh bank. Bagaimana solusinya, Pak?" tulis pengguna TikTok tersebut.

Dalam tanggapannya, Darmawan Yusuf memberikan solusi yang komprehensif untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Pertama-tama, kita datangi dulu banknya dan tanyakan mengapa SHM kita tidak diberikan. Apa alasannya? Kalau dibicarakan dengan baik-baik, dimungkinkan untuk menyelesaikannya dengan baik juga."

"Namun, jika bank terkesan mengelak atau tidak memberikan solusi, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan penggelembungan data kita atau melakukan gugatan perbuatan melanggar hukum kepada pihak bank," ungkap Darmawan Yusuf.

Darmawan Yusuf juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak bank dan nasabah. "Saya sarankan kepada pihak bank untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada nasabah. Jangan biarkan nasabah digantung dalam keadaan seperti ini," tegasnya.

Pengguna TikTok yang mengalami masalah serupa diharapkan dapat mengikuti saran dari Darmawan Yusuf untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah