Guru Lakukan Kekerasan Fisik terhadap Siswa? Bisa Kok! Asal Begini Kata Pakar Hukum

- 16 Maret 2024, 15:05 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak sekolah.
Ilustrasi kekerasan pada anak sekolah. /Istimewa/

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Darmawan Yusuf SH, MH, pakar hukum memberikan wawasan yang mendalam mengenai penanganan hukum terhadap guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap siswanya.

Permasalahan ini menjadi perhatian serius di kalangan pendidikan, di mana tindakan kekerasan fisik oleh guru terhadap siswa masih sering terjadi.

Dalam keterangannya, Darmawan Yusuf mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan fisik oleh guru terhadap siswanya merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 54.

Pasal ini menegaskan bahwa anak, baik di dalam maupun di lingkungan satuan pendidikan, wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, atau pihak lain.

"Dalam Pasal 80 yang bersambung dengan Pasal 76c tentang perlindungan anak, sudah diatur mengenai ancaman pidana terhadap kekerasan anak," ujar Darmawan Yusuf.

"Oleh karena itu, saya menyarankan kepada para guru untuk menghindari memberikan sanksi berupa kekerasan fisik kepada siswa yang melakukan kesalahan."

Lebih lanjut, Darmawan Yusuf menegaskan bahwa guru seharusnya menerapkan sanksi disiplin secara proporsional tanpa perlu menggunakan kekerasan fisik.

Selain itu, ia juga menyarankan agar setiap kasus kekerasan fisik yang terjadi dilaporkan kepada orang tua atau wali siswa terkait, sebagai langkah untuk mengatasi masalah tersebut dengan bijak.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah