Unggul dari China, Indonesia Naik Empat Peringkat Supremasi Hukum Dunia Menurut World Justice Project

- 12 Maret 2024, 13:00 WIB
Indonesia Naik Empat Peringkat dalam Peringkat Supremasi Hukum Dunia Menurut World Justice Project.
Indonesia Naik Empat Peringkat dalam Peringkat Supremasi Hukum Dunia Menurut World Justice Project. /

Portal Kotamobagu - Menurut laporan terbaru dari World Justice Project (WJP), sebuah organisasi yang fokus pada Supremasi Hukum, Indonesia telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam peringkat supremasi hukum di tingkat global.

Berdasarkan penelitian Rule of Law tahun 2022, yang melibatkan survei terhadap 154.000 responden dan 3.600 ahli serta praktisi hukum, Indonesia berhasil menempati peringkat ke-64 dari total 140 negara yang dinilai.

Peningkatan peringkat ini menandakan bahwa Indonesia berhasil meningkatkan skor supremasi hukumnya sebesar 1,6%, dengan skor akhir mencapai 0,53.

Hal ini menunjukkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan stakeholders terkait untuk memperkuat sistem hukum telah memberikan hasil yang positif.

"Kenaikan peringkat Indonesia dalam peringkat supremasi hukum dunia merupakan pencapaian yang membanggakan," ujar seorang ahli hukum yang tidak ingin disebutkan namanya.

"Ini menunjukkan komitmen pemerintah dan masyarakat untuk memperbaiki sistem hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga negara."

Perlu dicatat bahwa Indonesia berhasil melampaui negara-negara lain seperti China, yang berada di peringkat ke-95 dalam peringkat supremasi hukum dunia.

Hal ini menegaskan bahwa meskipun masih banyak tantangan yang dihadapi, Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam memperkuat supremasi hukum di dalam negeri. ***

Baca Juga: Berisik dan Mengganggu! Tetangga Bisa Didenda Rp10 Juta

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah