Masyarakat Harus Tahu, ini Ancaman Pidana Pemalsuan Tanda Tangan

- 9 Maret 2024, 18:00 WIB
ilUStrASI: Ancaman pidana untuk tindakan pemalsuan tanda tangan termasuk dalam bagian pemalsuan surat, yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (pexels.com)
ilUStrASI: Ancaman pidana untuk tindakan pemalsuan tanda tangan termasuk dalam bagian pemalsuan surat, yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (pexels.com) /

Portal Kotamobagu - Kriminalitas pemalsuan tanda tangan menjadi perhatian serius dalam hukum. Tindakan pemalsuan tanda tangan tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak yang merugikan banyak pihak.

Menurut pakar hukum, pemalsuan tanda tangan dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat-surat.

Salah satu ahli hukum, Rsusiloh, menjelaskan bahwa tindakan pemalsuan surat dapat menyangkut berbagai jenis dokumen.

Pertama, surat-surat yang dapat mengeluarkan hak seperti ijazah, karcis, atau tanda masuk. Kedua, surat-surat yang berkaitan dengan perjanjian seperti perjanjian piutang, jual beli, atau sewa.

Ketiga, surat-surat yang berkaitan dengan pembebasan hutang seperti kuitansi atau cek. Dan terakhir, surat-surat yang digunakan sebagai bukti atau keterangan dalam suatu peristiwa seperti surat tanda kelahiran atau buku kas.

Pemalsuan dalam dokumen yang mengakibatkan kerugian, dapat dilaporkan dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ancaman pidana untuk tindakan pemalsuan tanda tangan termasuk dalam bagian pemalsuan surat, yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaku pemalsuan tanda tangan dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun.

Ancaman pidana yang tegas tersebut diharapkan dapat menjadi deteren bagi para pelaku pemalsuan tanda tangan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah