Resah Ada Tetangga Sering Berbuat Gaduh di Malam Hari? Ini Ancaman Pidananya

- 9 Maret 2024, 20:00 WIB
Membuat gaduh atau keributan di malam hari bisa terjerat pidana. (pexels.com)
Membuat gaduh atau keributan di malam hari bisa terjerat pidana. (pexels.com) /

Portal Kotamobagu - Hak untuk berkumpul dan berpendapat merupakan hak dasar yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Namun, penting untuk diingat bahwa dalam menjalankan hak tersebut, kita juga harus menghormati hak orang lain, termasuk hak untuk mendapatkan ketenangan.

Perlu diperhatikan bahwa ketika hak seseorang mengganggu hak orang lain, orang yang haknya dilanggar berhak untuk melakukan tuntutan atau gugatan.

Contohnya, jika kegiatan berkumpul di suatu tempat pada malam hari atau dini hari menimbulkan kegaduhan, hal ini dapat mengganggu ketenangan dan hak-hak orang lain.

Dalam konteks ini, tindakan yang mengakibatkan kegaduhan pada malam hari dapat dijerat pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama, pelaku dapat dikenai pidana kurungan maksimal 3 hari.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 265 KUHP yang baru, pelaku dapat dikenai pidana denda kategori 2, atau denda paling banyak Rp10 juta.

Ancaman pidana ini diharapkan dapat menjadi deteren bagi mereka yang cenderung mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat, terutama di malam hari.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat dengan tidak melakukan tindakan yang mengganggu, terutama di waktu dan tempat yang sensitif seperti malam hari. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis bagi semua orang. ***

Baca Juga: Kendaraan Ditarik Paksa oleh Debt Collector? Awas! Mereka Bisi Dipidana

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah