Apa Benar Kasus Pencurian Tidak Dapat Dipidanakan? Kalian Harus Tahu Nih

- 28 Februari 2024, 19:54 WIB
Gambar ilustrasi kasus pencurian
Gambar ilustrasi kasus pencurian /

Bahkan untuk ancaman hukuman maksimal tindak pidana ini hanya 3 bulan penjara. Namun, perlu dicatat bahwa ini hanya berlaku dalam internal pengadilan.

Pihak kepolisian dan kejaksaan masih memiliki kewenangan untuk menahan terdakwa dalam kasus pencurian ringan.

Namun, ada beberapa kasus yang tidak termasuk dalam kategori pencurian ringan di bawah Rp2.500.000, yaitu:

- Pencurian dengan pemberatan, seperti pencurian ternak.
- Pencurian yang terjadi saat bencana alam.
- Pencurian yang dilakukan di malam hari di rumah atau pekarangan tertutup.
- Pencurian oleh dua orang atau lebih.
- Pencurian dengan menggunakan anak kucing palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan memahami batasan dan pengecualian ini, kita dapat lebih memahami bagaimana kasus pencurian dengan nilai di bawah Rp2.500.000 ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Sasmito Wiharjo


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah