Anak Angkat Memiliki Hak Warisan? Jawabannya Cukup Kompleks! Dari Sisi Hukum Begini

18 Maret 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi anak angkat. /

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Mengenai permasalahan hak warisan bagi anak angkat, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med, pakar hukum memberikan pandangan yang mengungkapkan kompleksitas serta prosedur yang harus diikuti agar anak angkat tersebut memiliki hak yang sah atas warisan.

"Pak pak, apakah anak angkat dapat warisan?" pertanyaan ini sering kali muncul, namun jawabannya tidaklah sederhana.

Untuk memahami apakah seorang anak angkat memiliki hak atas warisan, kita perlu melihat beberapa faktor yang telah diatur dalam hukum.

Menurut Darmawan, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah apakah anak angkat tersebut diakui secara hukum. "Kita harus lihat dulu apakah anak angkat itu sudah sangat hukum," katanya.

Proses pengakuan anak angkat secara hukum biasanya melibatkan prosedur pengajuan ke pengadilan, dimana penetapan permohonan untuk anak angkat diberikan.

"Apakah anak angkat itu diangkat sudah melalui prosedur diajukan ke pengadilan membuat penetapan permohonan untuk anak angkat," jelasnya.

Selain itu, penting juga untuk memastikan apakah anak angkat tersebut sudah diakui secara resmi oleh keluarga.

"Apakah sudah masuk ke data keluarga," tambahnya. "Kalau sudah masuk berarti anak tersebut sah hukum, jadi dia berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengangkatnya."

Namun, di sisi lain, Darmawan menegaskan bahwa pengakuan hanya dari keluarga tidaklah cukup.

"Kalau hanya diangkat oleh keluarga atau adat, itu hanya berlaku untuk internal terkait hak hukum warisannya itu," ujarnya. "Tidak bisa wajib, harus ada penetapan pengadilan."

Dengan demikian, untuk memastikan anak angkat memiliki hak yang sah atas warisan, prosedur hukum yang benar harus diikuti, termasuk pengakuan secara resmi melalui proses pengadilan.

Hanya dengan demikian, hak warisan bagi anak angkat dapat ditegakkan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***

Baca Juga: Rumah Disita Pihak Ketiga Karena Hutang Suami atau Istri? Pelajari Solusi ini Kata Pakar Hukum Darmawan Yusuf

Baca Juga: Rumah Kontrakan Dibuat Tempat aktivitas Kriminal, Apakah Pemilik Terlibat Menurut Hukum? Temukan Jawabannya

Baca Juga: Hukum Pemasangan tiang Listrik atau Fiber Optik di Depan Rumah, Mengganggu? Ini Langkah yang Kamu Dilakukan

 

Editor: Suprianto Suwardi

Terkini

Terpopuler