Meninjau Hak-hak Karyawan dalam Kontrak Kerja, Apakah Bisa Dipindahkan seenaknya?

18 Maret 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi karyawan. /NANDAI/NB

PORTAL KOTA, Pikiran Rakyat - Sebuah perubahan mendadak dalam lingkungan kerja seringkali menjadi momok bagi para pekerja.

Dalam beberapa kasus, seperti mutasi yang tidak diinginkan, timbul pertanyaan tentang keadilan dan hak-hak yang terpenuhi.

Untuk mengungkap lebih lanjut mengenai hal ini, kami berkesempatan berbicara dengan Darmawan Yusuf, seorang pakar hukum yang memberikan wawasan berharga tentang masalah ini.

Darmawan Yusuf, seorang pakar yang memiliki gelar ganda dalam bidang Hukum dan Manajemen Pendidikan, membahas perihal pentingnya memahami hak-hak karyawan sebelum menandatangani kontrak kerja.

Beliau menyoroti kasus mutasi tak diinginkan yang diikuti dengan surat peringatan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Seseorang bertanya kepada saya. Awalnya ia bekerja di satu perusahaan, perusahaan tersebut tiba-tiba memutasinya, ketika Ia tidak terima mutasi perpindahan itu perusahaan langsung memberikan surat peringatan satu, kemudian disusul surat peringatan dua, kemudian Ia di PHK, apa boleh seperti itu?" ujar Darmawan Yusuf.

Darmawan Yusuf menegaskan pentingnya karyawan memahami isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya.

"Ini kita harus melihat dulu ketika kamu masuk ke perusahaan itu ada kontraknya, ada kontak kerja enggak?" tanya Darmawan.

"Kalau ada kontrak kerja, kita lihat surat perjanjian kontak kerja itu apa isinya, apakah di sana ada pasal yang menyatakan bahwa bersedia ditempatkan atau dipindahkan ke seluruh cabang di perusahaan tersebut, kalau ada wajib ditepati," tambahnya.

Beliau memberikan nasihat kepada karyawan agar memahami hak-hak mereka dengan baik. "Jadi sebaiknya ketika kita masuk ke satu perusahaan ada, perjanjian kontrak kita harus baca baik-baik dulu."

"Kalau ada poin yang tidak sesuai, jangan kalian pakai. Kita diskusikan dulu dengan pemberi kerja, sudah oke semua baru kita tandatangani," tuturnya dengan tegas.

Darmawan Yusuf juga memberikan contoh kasus yang mungkin dihadapi oleh karyawan, seperti kebutuhan akan tunjangan tambahan apabila dipindahkan ke lokasi baru.

"Misalnya mau dipindahkan ke satu cabang lain, tunjangan tambahannya apa di situ? Kan butuh rumah kos atau apapun itu kan kebutuhan pasti bertambah, sedangkan keluarga-keluarga di daerah sin," ungkapnya.

Darmawan Yusuf menegaskan pentingnya negosiasi yang baik antara karyawan dan perusahaan. "Nanti semuanya disepakati bersama baru lanjutkan dengan penandatanganan," pungkasnya. ***

Baca Juga: Mobil Ditabrak Motor, Mobil yang Salah! Kok Bisa? Sebenarnya Siapa yang Bertanggung Jawab?

Baca Juga: Rumah Disita Pihak Ketiga Karena Hutang Suami atau Istri? Pelajari Solusi ini Kata Pakar Hukum Darmawan Yusuf

Baca Juga: Kendaraan Hilang di Dalam Komplek, Warga Bisa Tuntut Tanggung Jawab Pengelola

Editor: Suprianto Suwardi

Terkini

Terpopuler