Kendaraan Cicilan Hilang? Ini Langkah Hukum yang Harus Kamu Lakukan agar Kontrak Dibatalkan

14 Maret 2024, 06:05 WIB
ILUSTRAsI: Kehilangan mobil cicilan? perlu lakukan upaya hukum ini. /

Portal Kotamobagu - Kasus kehilangan mobil cicilan semakin menarik perhatian publik, khususnya dalam ranah hukum perdata. Pasal 1444 KUH Perdata menjadi sorotan utama dalam penyelesaian masalah ini.

Darmawan Yusuf SH, SE, M.PD, M.H, CLTA, Med. advokat dan konsultan hukum, menjelaskan bahwa ketika sebuah barang yang menjadi objek perjanjian musnah atau hilang tanpa jejak, maka kontraknya bisa dinyatakan batal.

"Hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya," ungkap Darmawan Yusuf.

Meskipun debitur telah menyerahkan barang tersebut sebelumnya, namun jika barang tersebut hilang atau musnah dengan cara yang sama di tangan kreditur, maka kontrak tetap dianggap batal.

Dalam kasus kehilangan mobil cicilan, langkah pertama yang harus diambil oleh pencicil mobil atau debitur adalah membuat laporan polisi atas kehilangan kendaraan tersebut.
Laporan polisi ini kemudian harus segera disampaikan kepada pihak leasing sebagai bukti yang diperlukan.

Namun, tidak hanya itu saja, debitur juga diwajibkan untuk membuktikan bahwa kehilangan tersebut benar-benar merupakan kejadian tak terduga yang diluar kendali debitur kepada kreditur.

Meskipun demikian, kasus seperti ini tidak dapat digolongkan sebagai kasus pidana, melainkan masuk dalam ranah hukum perdata yang berkaitan dengan perikatan dan perjanjian.

Dalam hal ini, Darmawan Yusuf menyarankan agar pihak kepolisian ditunjuk untuk melanjutkan proses penyidikan atas dasar laporan polisi yang telah dibuat oleh debitur.

Dengan demikian, penyelesaian masalah ini akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus kehilangan mobil cicilan memang menimbulkan berbagai pertanyaan hukum, namun dengan langkah-langkah yang tepat.

Diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum perdata di Indonesia.

Demikianlah informasi terkini mengenai penyelesaian hukum kasus mobil cicilan yang hilang. ***

Baca Juga: Mantan Suami Ingkar Janji, Anak Tidak Dinafkahi, Ancaman Pidana Mengintai!

Baca Juga: Cara Mudah Menangkap Pelakor, Hati-hati! Berani Beraksi, Bisa Dipidana!

Baca Juga: Dorong UMKM, Pemerintah Rilis Perpres Nomor 12 Tahun 2021: Anggaran Usaha Kecil dan Koperasi Diprioritaskan

Editor: Suprianto Suwardi

Tags

Terkini

Terpopuler