Dorong UMKM, Pemerintah Rilis Perpres Nomor 12 Tahun 2021: Anggaran Usaha Kecil dan Koperasi Diprioritaskan

- 12 Maret 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi Pelaku UMKM. ( ANTARA/Michael Siahaan)
Ilustrasi Pelaku UMKM. ( ANTARA/Michael Siahaan) /

Portal Kotamobagu - Sebagai bentuk dukungan pengembangan usaha kecil dan koperasi, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021.

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sebagaimana yang disadur dari LN.2021/No.63, jdih.setneg.go.id: 47 hlm., salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam Perpres ini terdapat pada Pasal 65.

Pasal tersebut mengamanatkan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran minimal 40% dari total anggaran belanja barang/jasa untuk mendukung usaha kecil dan koperasi.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi perkembangan sektor usaha kecil dan koperasi di Indonesia.

Tak hanya itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 66 yang menyangkut kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

Penggunaan produk dalam negeri menjadi wajib apabila produk tersebut memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.

Hal ini bertujuan untuk mendorong konsumsi produk-produk dalam negeri serta meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri.

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah