Bagaimana Hukum Ketika Hilang Kesadaran atau Pingsan saat Berpuasa? Begini Penjelasan para Ulama

- 13 April 2022, 18:29 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan para ulama tentang hukum orang yang kehilangan kesadaran diri atau pingsan ketika berpuasa.
Ilustrasi. Simak penjelasan para ulama tentang hukum orang yang kehilangan kesadaran diri atau pingsan ketika berpuasa. /Pexels/Pixabay

PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN - Bagaimana hukum orang yang kehilangan kesadaran atau pinsang dalam keadaan berpuasa, apakah tetapsah atau tidak? Masalah ini tentu pernah terlintas dalam pikiran anda.

Lantas apakah orang yang pingsan dan dibius otomatis puasanya batal? Atau ia dianggap seperti orang yang tertidur? Ini adalah permasalahan masa silam dan kontemporer yang perlu dikaji lebih khusus.

Sebagaimana yang dilansir dalam artikel rumaysho.com, begini penjelasan para ulama dalam kitabnya. Simak selengkapnya.

 Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mengapa Islam Diturunkan di Mekkah?

Syarat Wajib Puasa: Berakal

Di antara syarat wajib puasa adalah berakal. Artinya, orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa.

Di antara ulama Syafi’i yaitu Syaikh Ibrahim Al Baijuri perihal yang berkaitan dengan hilangnya kesadaran ketika puasa. Secara bebas, beliau berkata:

Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).

Baca Juga: Kisah Islami : Karena Doa Kedua Orang Tua

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: rumaysho.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x