Sebagian ulama lagi mengharamkan bermain boneka dengan alasan bahwa hadits yang diriwayatkan ibunda aisyah itu sifatnya umum.
Dan yang nampak bagi saya bahwa mainan yang membentuk persis wujud makhluk bernyawa dilarang wallahu a'lam.
Adapun jika bentuknya berbeda, dimana tidak membentuk makhluk bernyawa maka ini dibolehkan dalam islam, Tutup Syaikh Sulaiman Ruhaili.
Baca Juga: Inilah Tata Cara Mandi Di Bulan Ramadhan dan Niatnya
Intinya hukum asal bermain boneka itu dibolehkan, yang menjadi perbedaan dikalangan para ulama ialah boneka yang berbentuk makhluk yang bernyawa.
Agar lebih terjaga dan aman dari sebuah hukum maka pilihlah boneka untuk anak-anak kita boneka yang tidak berbentuk mahkluk yang bernyawa. (Gifranda Mooduto)