Bayar Jaminan Rp3 Miliar, Donald Trump Hanya Dipenjara 20 Menit

- 26 Agustus 2023, 12:02 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump
Mantan Presiden AS Donald Trump /Foto: ANTARA/REUTERS/Evelyn Hockstein/am.

Portal Kotamobagu - Kamis malam waktu Amerika, Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, melalui pengalaman yang tak terduga.

Dalam sekejap mata, ia didaulat menjadi narapidana dengan nomor PO1135809 dan menjalani sekitar 20 menit di dalam penjara Fulton County.

Momentari ini menjadi sorotan dunia, mengingat sosok yang melalui detik-detik singkat tersebut.

Di tengah langkah-langkah cepat yang diambil, Trump tak melepaskan kesempatan untuk menyempurnakan momen tersebut dengan pengambilan foto terdakwa, atau yang sering disebut "mugshot".

Foto ini, sebagai bukti singkat akan perjalanan singkatnya di belakang jeruji, mendapatkan perhatian publik yang tak kalah besar dari momen intinya.

Ketika bebas, mantan kepala presiden Amerika Serikat ini tak menyia-nyiakan waktu untuk menanggalkan penampilan narapidana.

Dari penjara, Trump langsung menuju bandara Harts Field-Jackson Atlanta, menandai akhir dari babak singkat yang benar-benar luar biasa ini.

Baca Juga: Skutik Baru VZ 125i: Saingan Tangguh Honda Beat yang Siap Meramaikan Pasar

Namun, tak lantas semua berakhir di situ. Dalam pernyataan resmi, Trump sekali lagi menggulirkan klaim yang sudah tak asing lagi: dakwaan terhadapnya hanya alat politik semata. Seperti melodrama yang terus berputar, dia bersikeras bahwa tuduhan yang melekat padanya memiliki nuansa politik yang tak dapat diabaikan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x