Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang, Kapolda: Yang Bersangkutan Warga Sipil Biasa

- 17 April 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi diborgol. Polresta Bandara Soetta berhasil membekuk 15 orang diduga pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Ilustrasi diborgol. Polresta Bandara Soetta berhasil membekuk 15 orang diduga pelaku pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta. /

PORTAL KOTAMOBAGU -Video viral seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang pada Kamis, 15 April 2021, bukan anggota Polri sebagaiamana kabar yang beredar di media sosial.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S menjelaskan bahwa yang melakukan hal tersebut adalah warga sipil.

"Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka JT penganiaya Cr perawat RS Siloam yang bersangkutan warga sipil biasa dan sekarang dalam proses pemeriksaan penyidik Reskrimum Polrestabes Palembang," kata Kapolda Irjen Pol Eko.

Baca Juga: Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Pernah Menjeratnya

Ia menuturkan, JT orang tua pasien dan mengaku sebagai polisi. Namun JT, terduga pelaku, ternyata warga sipil biasa yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang suku cadang kendaraan bermotor.

Tim Polrestabes Palembang kemudian melakukan penangkapan tersangka di rumahnya yang berada di Kayu Agung, Kabupaten Komering Ilir pada Jumat, 16 April 2021, tanpa melakukan perlawanan sama sekali.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyatakan setelah menjalani pemeriksaan penyidik, JT (38) ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Komnas HAM: Penegak Hukum dan Masyarakat Belum Peka akan Norma HAM

Terkait hal itu, tersangka JT saat ini ditahan dengan pasal berlapis. Pasal berlapis itu menyangkut penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351, kata Kapolrestabes, yakni

KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat yang lain.

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Apresiasi Penerapan Prokes di Piala Menpora 2021

Sementara itu, Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Bona Fernando mengatakan pihaknya meminta kepada aparat kepolisian agar memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“Manajemen RS Siloam menyesalkan kejadian ini dan menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian untuk diusutnya secara tuntas dan menindak pelaku kekerasan terhadap perawat Cr sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bona.

Direktur Keperawatan RS Siloam Sriwijaya Tata mengatakan, perawatnya Cr mendapatkan memar di perut dan wajah akibat setelah kejadian penganiayaan itu.

"Kejadian penganiayaan ini semestinya tidak perlu terjadi. Kami, manajemen RS Siloam sangat menyesali perbuatan pelaku, karena kami sudah berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk pasien yang dirawat," ujar Tata.

Awalnya, kejadian itu terjadi pada Kamis, 15 April 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketika itu, anak dari JT terduga penganiaya perawat Cr sedang dirawat di lokasi kejadian. Saat itu, sudah diperbolehkan pulang, korban langsung mencabut selang infus dari pasien.

Pasien yang merupakan anak berusia dua tahun, sedang aktif-aktifnya, bekas infusnya mengeluarkan darah ketika sedang digendong ibunya.

Pasien adalah anak berusia dua tahun. Umur yang sedang aktif bermain dan bergerak. Bekas infus di tangannya mengeluarkan darah saat ia digendong ibunya.

Melihat hal tersebut, perawat dengan cepat mengganti pelster yang berdarah sambil menghentikan darah mengalir. Sang istri kemudian menghubungi JT yang saat itu sedang ada di luar. JT pun emosi dan datang ke RS Siloam melakukan penganiayaan kepada perawat, katanya.***

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah