Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Pernah Menjeratnya

- 17 April 2021, 17:50 WIB
Nama Ahok Mencuat Akan Jadi Menteri, Refly Harun Sebut Selamanya Dia Tidak Bisa Menjadi Menteri Karena Hal ini *
Nama Ahok Mencuat Akan Jadi Menteri, Refly Harun Sebut Selamanya Dia Tidak Bisa Menjadi Menteri Karena Hal ini * /Instagram.com/@basukibtp

PORTAL KOTAMOBAGU - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk dalam isu reshuffle kabinet Indonesia Maju.

Menanggapi nama Ahok yang muncul dalam masalah perombakan tersebut, Refly Harun pun mengemukakan perspektifnya terkait hal itu.

Dilihat dengan lugas saat Ahok dikabarkan sebagai calon Menteri Investasi. Hal itu, menurt Refly, tidak diketahui entah sebagai bentuk aspirasi atau lainya.

Namun Refly menuturkan kalau itu semua adalah hak prerogatif presiden, dan tentunya etika etika politik. Seperti misalnya mempertimbangkan masukan dari wakil presiden.

"Satu bahwa yang namanya reshuffle adalah hak prerogatif dari presiden, tentu presiden pun harus menjaga etika politik. Paling tidak mempertimbangkan wakil presiden, itu satu," kata Refly.

Sementara yang kedua adalah, mengenai Ahok, dia mengungkapkan selama Undang-undang (UU) Kementerian Negara tidak diubah maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri.

Baca Juga: Helen McCrory Meninggal Dunia, Dunia Film Internasional Berduka

"Ini satu hal yang pasti sehingga spekulasi tentang Ahok tidak perlu lagi terus-menerus karena Pasal 22 UU Kementerian Negara," ujarnya.

Refly Harun menyatakan UU Nomor 39 Tahun 2008 membantu syarat-syarat untuk sebagai berikut dalam Pasal 22 ayat 2, bahwa untuk diangkat menjadi seseorang harus memenuhi persyaratan yang perlu dipenuhi.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x