Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksin

- 8 Agustus 2021, 08:26 WIB
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksin
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksin / ANTARA/Latin America News A/Pool via REUTERS

PORTAL KOTAMOBAGU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan kebijakan terkait vaksinasi bagi ibu hamil.

Pemberian izin itu mulai diberlakukan oleh Kemenkes sejak Senin, 2 Agustus 2021.

Pemberian vaksin bagi ibu hamil merupakan langkah Kemenkes dalam menekan angka kematian terhadap ibu hamil akibat Covid-19.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga: Messi Resmi Mendarat ke PSG dan akan Diumumkan Pada 10 Agustus 2021, Berikut Gajinya di Klub Baru

Dikutip Portal Kotamobagu dari akun Instagram resminya, Kemenkes meminta seluruh Dinas Kesehatan baik di setiap provinsi, kabupaten dan kota untuk memfasilitasi pelayanan vaksinasi bagi ibu hamil.

“Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg Widyawati dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara.

Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi COVID-19, kata Widya, Kemenkes memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 8 Agustus 2021: Cinta serta Karir Aries dan Taurus, Jangan Kembali ke ‘Masa Lalu’

Ia mengatakan pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).***

Editor: Indra Umbola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah