PORTAL KOTAMOBAGU — Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.
Passing grade sendiri adalah nilai yang wajib dipenuhi peserta untuk dapat lolos ke tes tahapan selanjutnya.
Jika peserta CPNS nilai yang diraih di atas pasing grade, maka peserta tersebut akan mengikuti tahapan tes selanjutnya, yang dinamakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Seperti dikutip Portal Kotamobagu dari tayangan Youtube Kementerian PANRB, yang tayang Kamis 29 Juli 2021, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, tahun 2021 total soal SKD CPNS yakni 110, untuk TWK, TIU, dan TKP.
“Ada penambahan 10 butir soal jika dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga tahun ini nilai teringginya mengalami penambahan sebesar 50 poin. Untuk TWK sendiri terdapat 30 soal dengan nilai 5 masing-masing soal. Jika peserta CPNS dapat menjawab soal dengan benar , maka akan mendapat total nilai 150,” katanya.
Ari Sambodo menjelaskan , sementara untuk TIU terdiri dari 35 butir soal, dengan nilai sama dengan TWK, yakni 5 poin tiap soal. Sementara, kata Ari, untuk TKP ada 45 butir soal.
Pelaksanaan tes SKD CPN 2021 dilakukan dengan waktu 100 menit. Sedangkan, untuk penyandang disabilitas akan mendapat tambahan dari panitia seleksi nasional waktu 30 menit masa pengerjaan tes.
Berikut perbedaan pasing grade tahun 2021 dan 2020:
Tahun 2021