Tekan Penularan Covid-19, MUI Beri Imbauan Larangan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

- 13 Juli 2021, 13:10 WIB
Tekan Penularan Covid-19, MUI Beri Imbauan Larangan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan
Tekan Penularan Covid-19, MUI Beri Imbauan Larangan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan /Tangkapan layar YouTube/ @Sekretariat Presiden

PORTAL KOTAMOBAGU - Lebaran Idul Adha tak lama lagi akan dirayakan oleh seluruh umat muslim di Indonesia kendati masih di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian memberi imbauan larangan pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan, terutama di kawasan-kawasan yang berstatus zona merah serta oranye.

Hal ini dilakukan demi mengatasi tingkat penularan Covid-19, sebagaimana yang dikatakan Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal MUI.

Seperti diketahui, saat ditetapkan PPKM Darurat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Kurban.

Amirsyah Tambunan juga menyatakan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020, tentang Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19.

Terkait Implementasinya, akan diserahkan kepada pemerintah dengan maksud untuk mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).

Baca Juga: Lantaran Foto Beredar di Medsos, Ayu Aulia Kecewa pada Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny

Selama penerapan PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 hingga 20 Juli, pemerintah tengah menutup aktivitas di semua rumah ibadah.

Akan tetapi, azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas yang dikhususkan rutin melaksanakan itu di masjid, seperti yang dijelaskan Amirsyah.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah