Abai Terapkan PPKM Darurat, Kepala Daerah Diminta Ditindak Tegas, Junimart: Sesuai Undang-undang

- 2 Juli 2021, 15:52 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang /instagram/@junmart_girsang

PORTAL KOTAMOBAGU -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah yang mengabaikan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Dia menilai Pemerintah Pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian para kepala daerah yang terbukti tidak serius.

"Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," kata Junimart saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021, dikutip dari ANTARA.

Dia menilai pemberhentian itu dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menurut dia, kepala daerah bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Innalillahi, Dalang Ki Manteb Sudharsono Wafat, Sudjiwo Tedjo Sapaikan Duka Cita

"Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus diberikan sanksi berat," ujarnya.

Junimart menilai sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah