Waspada Kebocoran Data Pribadi saat Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan dari Kominfo

9 Agustus 2021, 17:32 WIB
Waspada Kebocoran Data Pribadi saat Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan dari Kominfo /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa

PORTAL KOTAMOBAGU - Sertifikat vaksin Covid-19 saat ini sedang ramai dibicarakan oleh publik terkait fungsi dan aturannya.

Pasalnya, sertifikat vaksin Covid-19 bisa dijadikan dasar untuk syarat utama seperti berpergian atau mengunjungi suatu tempat tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan jika sertifikat vaksin Covid-19 dibuat sebagai syarat untuk dapat memasuki pusat perbelanjaan.

Untuk itu, bagi mereka yang pekerjaannya mesti melakukan bepergian jarak jauh, juga harus disertai dengan adanya kepemilikan sertifikat vaksin Covid-19 di mana menjadi salah satu syarat bagi mereka.

Dengan demikian, saat ini masyarakat mulai berbondong-bondong melakukan vaksinasi agar supaya memperoleh kemudahan dalam beraktivitas dengan memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Dengan adanya ketetapan terkait sertifikat vaksin Covid-19 maka banyak warga Indonesia yang mulai mencetaknya seukuran KTP.

Baca Juga: Timbul Gejala Lain Usai Sembuh dari Covid-19? dr. Tirta Beberkan Cara Penyembuhan

Hal ini terbilang sangat praktis, namun di satu sisi memiliki risiko fatal yaitu kebocoran data pribadi.

Hal itu lantaran di dalam sertifikat vaksin Covid-19 teedapat data pribadi yang telah divaksin, berupa data NIK serta status vaksinasi.

Saat membuat pencetakan sertifikat vaksin Covid-19 di tempat umum, maka kemungkinan bisa terjadi kebocoran data pribadi.

Ini adalah suatu yang berbahaya dan tentunya akan merugikan pemilik sertifikat vaksin tersebut ke depannya.

Dengan begitu, perlu ada kewaspadaan tersendiri sebelum memutuskan untuk mencetak sertifikat vaksin Covid-19.

Diketahui, pemerintah sebelumnya melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan peringatan kepada semua masyarakat supaya menyimpan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk digital.

Dilansir Portal Kotamobagu dari Zonajakarta.com dari kominfo.go.id pada Senin 9 Juli 2021, Kominfo menyinggung terkait penjagaan data pribadi yang terkandung di dalam sertifikat vaksin Covid-19 dengan baik.

"Pemilik sertifikat vaksin Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR Code yang berisi data pribadi lainnya,” ujar juru bicara Kominfo Dedy Permadi.

“Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa menjaga data dengan baik,” kata Dedy.

Di sisi lain, Dedy juga menyinggung bahwa siapapun pihak yang dipercaya untuk melakukan pencetakkan sertifikat vaksin oleh pemiliknya agar tidak menyebarkan data pribadinya.

“Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 milik pihak lain, kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalah gunakan,” ujar Dedy.

Dengan adanya Imbauan ini, masyarakat diharapkan tetap menyimpan sertifikat vaksin Covid-19 dengan cara digital.

Disclaimer: artikel ini telah tayang sebelumnya di Zonajakarta.com berjudul “Rentan Kebocoran Data, Jangan Asal Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasan dari Kominfo”.***

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler