PORTAL KOTAMOBAGU — Sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.
Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan bahwa sejauh ini sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles, dikutip Portal Kotamobagu dari berbagai sumber pada Selasa 7 September 2021.
16 orang tersangka itu, menurut Kombes Donny, diduga kuat berperan sebagai pihak yang melakukan perusakan terhadap Masjid.
Namun sejauh ini, pihak kepolisian Kalbar masih mendalami 'otak' atau dalam kejadian tersebut.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Cara Mengetahui Isi Hati Seseorang Lewat Bagian Tubuh Ini
"Perannya diduga sebagai pelaku pengrusakan," ujar Kombes Donny.
Diketahui, peristiwa perusakan (pembakaran) Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) terjadi pada Jumat 3 September 2021.
Peristiwa perusakan Majid tersebut menuai perhatian beberapa kalangan.