Hati-Hati Pengguna WhatsApp yang Sering Kirim Sticker Ini, Bisa Didenda Rp6 Miliar hingga Penjara 12 Tahun

- 6 September 2021, 11:44 WIB
Hati-Hati Pengguna WhatsApp yang Sering Kirim Sticker Ini, Bisa Didenda Rp6 Miliar hingga Penjara 12 Tahun
Hati-Hati Pengguna WhatsApp yang Sering Kirim Sticker Ini, Bisa Didenda Rp6 Miliar hingga Penjara 12 Tahun /PEXELS/Anton

PORTAL KOTAMOBAGU - Waspada untuk pengguna aplikasi WhatsApp yang sering berbagi sticker ketika chatingan.

Pasalnya, Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan bahwa stiker yang terdapat unsur pornografi di WhatsApp akan sangat mungkin terkena UU ITE. 

Heru mengatakan bahwa saat ini banyak sticker yang ada di WhatsApp mengandung unsur yang kurang tepat hingga meresahkan pihak WhatsApp.

"Masalahnya, mana konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi yang menyangkut gambar atau video," ujar Heru pada Jumat, 3 September 2021, seperti dikutip Portal Kotamobagu dari Kabar Besuki berjudul "Kirim Stiker Porno WhatsApp Didenda Rp6 Miliar hingga Penjara Sampai 12 Tahun".

Seperti diketahui, mereka yang melanggar UU Pornografi bisa dijerat sanksi pidana penjara paling cepat 6 bulan sampai dengan 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Sementara itu, Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) mengatakan, berbagi sticker yang terdapat unsur mesum adalah pelanggaran kesusilaan dan akan ditindak secara hukum jika masuk kategori pornografi dengan merujuk pada UU Pornografi. 

Baca Juga: Rumus Rumah Tangga Agar Harmonis dari Buya Yahya, Yuk Disimak

Untuk itu, setiap masyarakat yang mendapati hal tersrbut dapat langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah