Ma'mur menegaskan bahwa keterlibatan oknum ASN tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa setiap pegawai ASN harus netral dan tidak memihak kepentingan siapapun.
"Saya sangat kesal dengan laporan saya yang tidak pernah ada tanggapan proses dari pemerintah daerah, bahkan bupati tetap menerbitkan SK pelantikan kepala desa, tanpa melalui proses kecurangan oknum calon tersebut," ungkap Ma'mur.
Dengan melaporkan ke PTUN Manado, Ma'mur berharap agar kecurangan dalam Pilkades Bintauna Pantai dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. (***)