LSM RAKO Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Kerjasama Ilegal PLN UID Suluttenggo dan Klinik Lisna

- 7 November 2023, 14:31 WIB
Ilustrasi kerjasama ilegal (ist)
Ilustrasi kerjasama ilegal (ist) /Papaquino/

II. Pelanggaran Peraturan Menteri Kesehatan

LSM RAKO juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 12.

Pasal ini mengatur soal kewajiban setiap pendirian apotek untuk memiliki izin dari menteri, yang kemudian melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, LSM RAKO memberikan informasi tentang Undang-Undang (UU) RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 36.

Pasal ini menegaskan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.

III. Tuntutan LSM RAKO

Sebagai upaya untuk mendukung penegakkan hukum, LSM RAKO telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Polda Sulut pada tanggal 3 Agustus 2023 dengan melampirkan beberapa bukti awal.

LSM RAKO berharap Polda Sulut dapat lebih serius dalam menangani hal tersebut. (***) 

Halaman:

Editor: Felix Tendeken


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah