LSM RAKO Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Kerjasama Ilegal PLN UID Suluttenggo dan Klinik Lisna

- 7 November 2023, 14:31 WIB
Ilustrasi kerjasama ilegal (ist)
Ilustrasi kerjasama ilegal (ist) /Papaquino/

Portal Kotamobagu-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) kembali mengeluarkan kritik tajam terkait dugaan kerjasama ilegal antara PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) dengan Klinik Lisna.

LSM RAKO menuntut pihak berwajib untuk segera mengusut kasus tersebut dan mengungkap kebenarannya kepada publik.

Menurut Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, dugaan kerjasama ilegal ini seharusnya menjadi perhatian serius dari aparat hukum mengingat belum adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum yang ada.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado telah menyampaikan adanya indikasi praktek ilegal dalam kerjasama tersebut, sehingga pihaknya mendesak penegak hukum agar lebih responsif dalam mengusut tuntas kasus ini.

I. Potensi Kerugian Keuangan Negara

Harianto Nanga menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan kerjasama ilegal ini berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal tersebut harus diusut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui audit, guna memastikan adanya ketidakproposionalan dalam pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan oleh PLN UID Suluttenggo dan Klinik Lisna.

Kendati demikian, LSM RAKO menyayangkan adanya indikasi ketidakseriusan para penyidik dalam menegakkan hukum.

Hal ini dapat dilihat dari lambatnya perkembangan dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi ini.

II. Pelanggaran Peraturan Menteri Kesehatan

LSM RAKO juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 12.

Pasal ini mengatur soal kewajiban setiap pendirian apotek untuk memiliki izin dari menteri, yang kemudian melimpahkan kewenangan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, LSM RAKO memberikan informasi tentang Undang-Undang (UU) RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 36.

Pasal ini menegaskan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.

III. Tuntutan LSM RAKO

Sebagai upaya untuk mendukung penegakkan hukum, LSM RAKO telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Polda Sulut pada tanggal 3 Agustus 2023 dengan melampirkan beberapa bukti awal.

LSM RAKO berharap Polda Sulut dapat lebih serius dalam menangani hal tersebut. (***) 

Editor: Felix Tendeken


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah