Pemkot Manado Tangani Kasus Miskin Ekstrim: Perjuangan Ibu N Menuju Kehidupan Lebih Baik

- 5 November 2023, 19:45 WIB
Ibu N. Makahanap usai operasi katarak (ist)
Ibu N. Makahanap usai operasi katarak (ist) /Papaquino/
Portal Kotamobagu-Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
 
Pemerintah Kota Manado tengah berjuang menanganinya, terutama bagi 453 warga yang tercatat sebagai miskin ekstrim – yang pengeluaran per bulannya di bawah Rp 320.000.
 
Sebagai bentuk upaya konkret, Pemkot Manado dua minggu lalu menangani kasus Ibu N. Makahanap (68 tahun), warga Kelurahan Buha yang hidup sebatangkara.
 
Dua anaknya tinggal di luar kota dan telah lama terputus hubungan.
 
Ibu N mengalami gangguan penglihatan akibat katarak, namun awalnya enggan dioperasi.
 
Berkat kerasnya persuasi Kepala Dinas Kesehatan dr. Steaven Dandel, Ibu N bersedia menjalani operasi katarak di RS Mata pada 24 Oktober 2023.
 
Operasi berjalan lancar, dan Puskesmas Bengkol secara rutin membawa Ibu N ke RS Mata untuk pemeriksaan pascaoperasi.
 
Pemkot Manado juga memperbaiki fasilitas sanitasi rumah Ibu N agar berfungsi dengan baik.
 
Beberapa tahun silam, Ibu N pernah menerima bantuan bedah rumah dari TNI.
 
Pemkot berjanji akan terus mendukung Ibu N agar keluar dari kondisi kemiskinan ekstrim.
 
Pemerintah Kota Manado mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan warga lain yang masuk dalam kategori miskin ekstrim.
 
Laporan tersebut dapat disampaikan kepada Ketua-ketua Lingkungan setempat, agar data bisa diinput ke aplikasi Pemkot Manado.
 
Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, diharapkan terwujud suatu Kota Manado yang maju dan sejahtera. (***) 

Editor: Felix Tendeken


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x